Rabu, 12 Mei 2010

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasional yang berlandaskan ideologi, pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Tahun 1985 telah berkembang pendapat jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan“suprastruktur politik”, lembaga tersebut adalah MPR, DPR, DPA, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” seperti partai politik, media massa, dll.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1.Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
2.Menegakkan hukum secara konsisten.
3.Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
2.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
3.Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
5.Implementasi Polstranas di Bidang Politik

Politik Dalam Negri
•Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
•Menyempurnakan UUD ‘45
•Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat

Politik Luar Negri
•Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
•Meningkatkan kualitas diplomasi
•Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Komunikasi, Informasi dan Media Massa
•Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
•Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
•Meningkatkan peran pers yang bebas

Pendidikan
•Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
•Melakukan pembaruan sistem pendidikan
•Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
•Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar