Rabu, 12 Mei 2010

ABORSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Masalah
Saat ini aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.

1.2Rumusan Masalah
1.Apa definisi aborsi ?
2.Apa penyebab aborsi ?
3.Apa saja dampak aborsi bagi kehidupan manusia ?
4.Bagaimana pandangan agama mengenai aborsi ?
5.Bagaimana pandangan Pancasila mengenai aborsi ?
6.Bagaimana masalah aborsi ditinjau dari segi HAM ?
7.Bagaimana masalah aborsi ditinjau dari segi medis ?
8.Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang aborsi ?

1.3Tujuan Penulisan
Tujuan utama yang hendak dicapai dari penulisan makalah ini adalah mengetahui seluk-beluk aborsi. Untuk menjawab tujuan tersebut, perlu diketahui definisi aborsi, hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya aborsi, jenis-jenis aborsi, dampak-dampak yang ditimbulkan, serta cara pencegahannya.
Selain itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pandangan agama dan Pancasila, serta masalah aborsi jika dilihat dari sudut pandang medis dan HAM. Dengan penulisan makalah ini,diharapkan semakin banyak orang yang sadar dan peduli akan dampak-dampak aborsi.
BAB II
LANDASAN TEORI

1.Pengertian Aborsi
•Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) :
Suatu tindakan yang disengaja untuk mengakhiri kehamilan seorang ibu ketika janin sudah aDa tanda-tanda kehidupan dalam rahim.
•Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action (Maret 1991) :
Penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
•Secara umum :
Pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak.

2.Penyebab Aborsi
Hal-hal yang melatarbelakangi tindakan aborsi antara lain:
•Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk zigot, embrio, janin maupun plasenta.
•Infeksi akut dan infeksi kronis saat kehamilan yang mengharuskan janin dalam kandungan diaborsi, misalnya karena virus, infeksi bakteri, atau parasit.
•Tindakan seks bebas yang mengakibatkan kehamilan yang tidak dinginkan. Banyak orang memilih aborsi sebagai jalan keluar.
•Kekerasan seksual, misalnya pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah.
•Pandangan sempit orang-orang tentang hak asasi manusia. Mereka beranggapan bahwa sah-sah saja bila menggugurkan kandungan.
•Takut dikucilkan bila hamil di luar nikah.
•Faktor ekonomi.
3.Jenis-jenis Aborsi
•Abortus spontan
Berlangsung tanpa tindakan apapun dan disebabkan kerena kurang baiknya sel telur dan sel sperma.
•Aborsi buatan
Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi.
•Aborsi terapeutik
Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

4.Dampak-dampak Aborsi
1)Dampak secara fisik
Banyak sekali kerugian secara fisik yang ditimbulkan oleh aborsi, antara lain:
a)Pendarahan dan infeksi.
b)Rasa sakit yang intens.
c)Merusak organ tubuh lain.
d)Kemandulan.
e)Timbulnya penyakit kanker (kanker payudara, leher rahim, hati).
f)Kematian.
2)Dampak secara psikologis
Dampak psikologis yang ditimbulkan oleh aborsi tidak kalah besar dibandingkan dampak secara fisik, bahkan efeknya bisa lebih parah. Kerugian secara psikologis antara lain:
a)Kehilangan harga diri.
b)Menimbulkan perasaan bersalah yang amat besar.
c)Percobaan bunuh diri.
d)Pelaku bisa beralih ke obat-obatan terlarang.
e)Gangguan mental.
f)Perasaan dikucilkan oleh masyarakat.

BAB III
PEMBAHASAN

1.Pandangan Agama mengenai Aborsi
Agama memandang aborsi sebagai suatu tindakan melawan kodrat Tuhan sebagai pemegang hak hidup manusia, dengan merampas hak hidup janin dalam kandungan. Hak paling asasi untuk memperoleh kehidupan telah dirampas. Pada dasarnya, semua agama yang diakui di Indonesia tidak membenarkan praktik aborsi. Agama melihat aborsi sebagai suatu tindak kejahatan karena merupakan pembunuhan. Ironisnya jika yang menghendaki aborsi adalah calon ibu itu sendiri.
Seperti telah dikatakan di atas, aborsi adalah tindakan pembunuhan yang berarti melawan perintah Allah. Tidak ada agama yang membenarkan tindakan pembunuhan. Artinya, agama-agama tidak memperbolehkan aborsi karena aborsi telah melawan printah Allah dan melanggar hak hidup manusia.
Berikut ini pandangan tiap-tiap agama mengenai aborsi:
Pandangan Agama Kristen-Katolik mengenai Aborsi
Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristiani, aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.
Pandangan Agama Islam mengenai Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Tindakan yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan, ”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.” (QS: 53:32)
Keenam: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah.
Pandangan Agama Buddha mengenai Aborsi
Dalam pandangan agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu.
Syarat yang harus dipenuhi terjadinya makhluk hidup :
a.Mata utuni hoti : masa subur seorang wanita
b.Mata pitaro hoti : terjadinya pertemuan sel telur dan sperma
c.Gandhabo paccuppatthito : adanya gandarwa, kesadaran penerusan dalam siklus kehidupan baru (pantisandhi-citta) kelanjutan dari kesadaran ajal (cuti citta), yang memiliki energi karma
Dari penjelasan diatas agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata. Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat lima faktor sebagai berikut :
a)Ada makhluk hidup (pano)
b)Mengetahui atau menyadari ada makhluk hidup (pannasanita)
c)Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
d)Melakukan pembunuhan ( upakkamo)
e)Makhluk itu mati karena tindakan pembunuhan ( tena maranam)
Apabila terdapat kelima faktor dalam suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi pelanggaran sila pertama. Oleh karena itu sila berhubungan erat dengan karma maka pembunuhan ini akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu. Bukan hanya pelaku saja yang melakukan tindak pembunuhan, ibu sang bayi juga melakukan hal yang sama. Bagaimanapun mereka telah melakukan tindak kejahatan dan akan mendapatkan akibat di kemudian hari.
Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir, umurnya tidaklah akan panjang".
Pandangan Agama Hindu mengenai Aborsi
Aborsi dalam teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima” artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan binatang.
Dalam epos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa agama hindu menolak praktik aborsi.
2.Pandangan Pancasila mengenai Aborsi
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang termuat dalam kelima silanya. Aborsi yang dilakukan secara ilegal jelas-jelas melanggar sila ke-2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Aborsi yang dilakukan secara ilegal dan bukan karena alasan medis merupakan suatu tindakan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan, karena telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup.

3.Masalah Aborsi Ditinjau dari Segi HAM
Abortus atau pengguguan kandungan merupakan tindakan yang tidak selaras dengan norma agama, hukum dan norma sosial atau HAM sekalipun. Jika dipandang dari segi agama lahir hidup dan matinya manusia, bukan manusia yang menentukan akan tetapi Tuhan Yang Maha Kuasa yang berkuasa atas kehidupan manusia.
Jika dipandang dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia hal tersebut merupakan hal yang tidak berperikemanusiaan karena seperti yang telah dibahas di atas, pengertian dari hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain itu hak asasi manusia adalah merupakan pemberian dari Tuhan.

4.Masalah Aborsi Ditinjau dari Segi Medis
Dalam dunia medis, aborsi dengan alasan-alasan tertentu dan sangat mendesak boleh dilakukan. Tentu saja secara legal dan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Berikut ini alasan-alasan diperolehkannya aborsi dalam dunia medis:
•Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
•Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
•Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
•Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir.
•Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
•Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
•Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung.
•Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol.
•Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
•Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.

5. Undang-Undang yang Mengatur Aborsi
Ketentuan-ketentuan tentang aborsi diatur dalam:
1.Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :

Pasal 346:
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kndungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
•Banyak orang yang melakukan aborsi dengan alasan-alasan tertentu. Sebagian besar orang yang melakukan abortus adalah karena alasan kesehatan, ekonomi, sosial. Melakukan aborsi apapun alasannya mengandung suatu persoalan yang mengancam keselamatan dan kesehatan ibu, yang lebih parah adalah resiko gangguan psikologis.
•Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
•Semua agama sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi, karena ini adalah kejahatan yang terbesar. Hidup manusia dari dalam kandungan itu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya. Kelahiran seorang bayi adalah anugerah yang teramat luar biasa dari Allah.
•Aborsi menjadi fenomena dan problem sosial yang telah menjadi budaya di masyarakat. Aborsi hukumnya haram dan merupakan tindakan kriminal atau jarimah, kecuali dalam kondisi darurat/indikasi medis, Walaupun aborsi dilarang secara undang-undang tapi banyak yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

SARAN
•Solusi yang lain mungkin jauh lebih efektif daripada harus membahayakan keselamatan ibu atau setidaknya menghindari penderitaan psikologis dan harus membunuh jiwa yang tak berdosa. Kelahiran seorang bayi adalah anugerah yang teramat luar biasa dari Allah. Aborsi bukanlah jalan keluar karena setidaknya banyak alternatif yang bisa diharapkan untuk menjamin perkembangan bayi tersebut. Seperti membiarkan bayi tersebut diadopsi oleh orang lain misalnya, hal tersebut cukup bijak demi kebaikan bersama. Aborsi bukanlah jalan keluar karena setidaknya banyak alternatif yang bisa diharapkan untuk menjamin perkembangan bayi tersebut.
•Perlunya pendidikan seksual sejak dini tentang kesehatan reproduksi remaja, hubungan seksual, kehamilan dan pencegahan, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, bahaya penyakit menular seksual (PMS).
•Memahamkan umat beragama tentang hukum agama mengenai aborsi.
•Pentingnya mengingatkan pemerintah akan layanan kesehatan yang baik bagi ibu pada masa pra, selama, dan pasca-kehamilan untuk menekan aborsi dan meniadakan kebutuhan pelayanan aborsi.
•Berupaya mencegah pengesahan RUU Kesehatan yang memuat pasal-pasal tentang legalisasi praktik aborsi. Kita berkewajiban mengingatkan pemerintah akan kewajibannya untuk memenuhi hak kesehatan ibu dan wanita secara khusus serta umat secara umum.
















BAB V
DAFTAR PUSTAKA

http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.html
http://stevan777.wordpress.com/2008/01/02/makalah-aborsi-untuk-pelajar-sma-mahasiswa/
file:///E:/PANCASILA/makalah-aborsi.html
http://singaraja.wordpress.com/2008/02/04/mengenal-agama-hindu-edisi-4/
http://id.ngobrolaja.com/showthread.php?p=44489
file:///E:/PANCASILA/Gugur_kandungan.htm
file:///E:/PANCASILA/contoh.htm
file:///E:/PANCASILA/aborsi.html
file:///E:/PANCASILA/Tiap%20Tahun%20700.000%20Remaja%20Lakukan%20Aborsi%20%C2%AB%20Aspirasi%20News.htm
http://davidanggara.blogspot.com/2009/09/pandangan-agama-hukum-etika-dan.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1964599-hukum-aborsi-bagian-ii








MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“ ABORSI “






Anggota Kelompok :
Anita Kristianty / 16126
Yovena Melinda Agustiawan / 17621
Lasmaria Vintakaningrum / 17691
Maria Emanuela Ina Heran Namang / 18038
Yohanes Patricius Bhia Wea / 18050



Kelas F


Universitas Atma Jaya Yogyakarta
2009 / 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar